Selasa, 14 November 2017

MSI (METODOLOGI STUDI FIQIH)

METODOLOGI STUDI FIQIH

Disusun oleh :

1.Ahsanul Fikri
2.Ahmad Yani Adha
3.Doni Damara
4.Muhammad Arifin

SEKOLAH TINGGI AGAMA
RASYIDIYAH KHALIDIYAH AMUNTAI
TAHUN AKADEMIK 2017

BAB I
PEMBAHASAN
A.Pengertian Fiqih
Fiqih menurut bahasa adalah tahu atau faham, sedangkan menurut istilah, fiqih berarti syariat. Fiqih adalah pemahaman manusia terhadap syari’ah yang memiliki perbedaan
pemahaman. Sedangkan pengertian syari’ah adalah segala araturan yang telah Allah tentukandi dalam Al-Qur’an dan Hadist, yang manusia tidak memiliki hak untuk merubahnya. Hukum islam atau fiqih adalah ilmu yang berkaitan dengan amal perbuatan manusiayang di ambil nash Al-Qur’an dan Sunnah. Terdapat perbedaan antara hukum islam atau fiqihdengan syari’ah. Perbedaan tersebut terdapat pada dalil atau dasar yang di gunakan. Jika syari’ahdi dasarkan pada nash Al-Qur;an dan Sunnah sedangkan hukum islam di bangun berdsarkanijtihad para ulama. Ada beberapa pendapat mengenai fiqih, di antaranya adalah sebagai berikut:
 Fiqih emenurut bahas artinya pengetahuan, pemahaman dan kecakapan tentangsesuatu biasanya tentang ilmu agama (islam) karena kemualiannya. Dan menurutistilah ,fiqih mempunyai dua pengertian;
1)pengetahuan mengatahui hukum-hukum syara,tentang pebuatan beserta dalil-dalilnya. 2) kumpulan (kodifikasi)hukum-hukum perbuatan yang di syariatkan dalam islam.
Fikih secara bahasa artinya pemahaman mendalam yang membutuhkan adanya
pengarahan potensi akal. Sedangkan menurut istilah fiqih adalah ilmu yangmenjelaskan hukum-hukum syara yang berkaitan dengan perbuatan (praktis) yangdi gali melalui dalil-dalil yang terperinci Dan banyak lagi pendapat-pendapat yang lain tentang pengertian fiqih seperti pendapatWahbah al-Zuhaili, Dalam Suyatno dan yang lainnya. Pemahaman terhadap fiqih inimemunculkan beberapa mazhab fiqih.
Ada 4 mazhab besar yang di kenal dalam islam yangsampai sekarang masih otentik digunakan oleh umat Islam,yaitu :
1. Mazhab Hanafi
Tokoh penting dalam mazhab ini adalah Abu Hanifah (79-148H/699-
767M),seorang ahli fiqih yang hidup pada masa pemerintahan Abbasiyah.
 2. MazhabMaliki
Tokohnya adalah Anas ibn Malik atau biasa di sebut Imam Malik.Mazhab iniberkembang di HIjaz. Imam Malik sangat memperhatikan tradisi Nabi danSahabatnya. Beliau mendasari fiqihnya secara berurutan yaitu
kitabullah, sunnah ucapan dan amalan sahabat, ijma’, amalan ahli madinah.
 3. Mazhab Syafi’i
Tokohnya adalah Muhammad ibn Idris al Syafi’I atau di kenal dengan Imam
Syafi’I yang merupakan murid dari imam Malik. Beliau dalam bidang fiqih samahalnya dengan Asy’ari dalam bidang kalam, yaitu menetapkan suatu kesimpulansetelah melakukan perbandingan-perbandingan antara pendapat-pendapat yangberkembang dan mengumpulkan antar keduanya dengan memelihara prinsipwasataniyah (keseimbangan) dan takamullah (kesempurnaan)
4. Mazhab Hambali
Tokohnya adalah Ahmad ibn Hambal sebagai penerus dan pengembang fiih
Imam al-Syafi’i. Aliran fiqih Imam Hambali memiliki cirri sangat kuatmenekankan pentingnya hadis yang di pilih secar seksama. Akan tetapi beliaumenolak qiyas. Aliran beliau cenderung mengutamakan hadis meskipun lemah dari pada analogi meskipun kuat.

B.Karakteristik Hukum Islam (Fiqih)
Adapun karateristik fiqih adalah sebagai berikut :
a. Sempurna
Hukum itu akan selalu sesuai dengan situasi dan kondisi manusia dimanapun dan
kapanpun, baim sendiri atau maupun berkelompok. Hal ini didasari bahwa syariat IslamDiturunkan dalam bentuk yang umum dan hanya garis besar permasalahannya
saja. Sehingga hukum-hukum itu bersifat tetap meskipun zaman dan tempat selaluberubah. Penetapan hukum yang bersifat global oleh Al-Qur’an tersebut di maksudkanuntuk memberikan kebibasan kepada umat manusia untuk melakukan ijtihad sesuaidengan situasi dan kondisi ruang dan waktu.
b. Harakah
Atau bisa di sebut elastis, dinamis, fleksibel dan tidak kaku. Hukum islam bersifat dinamis
berarti mampu menghadapi perkembangan sesuai dengan tuntutan waktu dan
tempat. Elastis meliputi segala bidang dan lapangan kehidupan manusia.Tidak kaku berarti bahwa hukum islam tidak memkasa melainkan hanya memberikan kaidah dan
patokan dasar secara umum dan global.
c. Universal
Hukum Islam meliputi alam tanpa batas wilayah, suku, ras, bangsa danbahasa. Keuniversalan ini tergambar dari sifat hukum islam yang tidak hanya terpakupada satu masa saja,tetapi unntuk semua zaman hukum Islam meghimpun segala sudutdari segi yang berbeda-beda dalam satu kesatuan dan akan selalu cocok denganmasyarakat yang menghendaki tradisi ataupun modern, sepertinya halnya hukum Islamdapat melayani para ahl ro’yi dan ahl hadis.
d. Sistematis
Berarti antara satu ajaran dengan ajaran yang lain saling betautan, bertalian dan berhubungan secara lain secara logis. Kelogisan ini terlihat dari beberapa ayat Al-Qur’anyang selalu menghubungkan antara satu institusi dengan institusi yang lain.
e. Berangsur-berangsur (tadrij)
Hukum islam atau fiqih di bentuk secara tadrij dan di dasarkan pad Al-Qur’an yang di
turunkan secara berangsur-angsur. Keberangsuran ini memberikan jalan kepada manusiauntuk melakukan pembaharuan karena hidup manusia selalu mengaalami
perubahan. Pembaharuan yang di maksud adalah memperbaharui pemahaman keagamaansecra sestematis sesuai dengan perkembangan manusia dalam berbagai bidang.
f. Bersifat ta’abuddi dan ta’aquli
Hukum islam dapat di bedakan dalam dua bentuk ibadah yang fungsi utamanya adalah
mendekatkan diri manusia kepada Allah SWT, yakni beriman kepada-Nya. Hal yangdapat difahami dari sifat ta’abud ini hanyalah kepatuhan pada perintah Allah SWT, merendahkan diri kepada-Nya dan mengagugkan-Nya. Yang kedua muamalah yangdi dalamnya bersifat ta’aquli.Ta’aquli ini bersifat duniawi yang maknanya dapat di
fahma nalar (ma’qul al ma’na) atau rasional. Illat dari muamalah yang bersifat ta’aquli
apat di rasionalkan dengan melihat adanya maslahat dan mudarat yang terkandung di
dalamnya. Sesuatu yang dilarang karena ada mudaratnya dan sesuatu yang diperintah
karena ada maslahatnya

C.Model-model Penelitian Kajian Hukum Islam (fiqih)
a. Model Harun Nasution
Sebagai guru besar dalam bidang teologi dan filasafat, Harun Nasutiun juga punya
perhatian terhadap fiqih. Penelitiannya dalam fiqih beliau tuangkan dalam buku yang
berjudul Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya. Penelitiannya ringkas tapi dalam
terhadap hukum Islam dengan menggunakan pendekatan sejarah. Selanjutnya, melalui
pendekatan sejarah beliau membagi perkembangan fiqih dengan empat preode,yaitupreode Nabi, preode Sahabat, preode Ijtihad dan preode Penelitian Eksploratif, Deskiftifdengan menggunakan pendekatan sejarah.
b. Model Noel J.Couslon
Noel J. Couslon menyelesaikan hasil penelitiannya dalam bidang fiqih dalam karyanyayang berjudul Hukum Ulama dalam Perspektif Sejarah. Penelitian yang bersifat deskriptifanalitis ini menggunakan penelitian sejarah. Pada bagian pendahuluan,beliau mengatakanbahwa problema yang mendasar saat ini adalah adanya pertentangan antara ketentuan-ketentuan hukum tradisional yang di nyatakan secara kaku pada satu pihak dan
ketentuan-ketentuan masyarakat modern pada pihak lain.
c. Model Mohammad Atho Mudzhar
Tujuang yang dilakukan adalah mengetahui materi fatwa yang di kemukakan Mejlis
Ulama Indonesia(MUI) serta latar belakang social politik yang melatar belakangi
timbulnya fatwa tersebut.Hasil penelitiannya dituangkan dalam empat bab (Ahmad
Normata Permata, 2009:293).

SIMPULAN
Banyak pendapat tentang arti dai fiqih diantaranya fiqih menurut bahasa adalah tahuatau faham, sedangkan menurut istilah, fiqih berarti syariat. Fiqih adalah pemahaman manusiaterhadap syari’ah yang memiliki perbedaan pemahaman. Sedangkan pengertian syari’ah adalahsegala araturan yang telah Allah tentukan di dalam Al-Qur’an dan Hadist, yang manusia tidakmemiliki hak untuk merubahnya. Hukum islam atau fiqih adalah ilmu yang berkaitan denganamal perbuatan manusia yang di ambil nash Al-Qur’an dan Sunnah.Ada 4 mazhab besar yang di kenal dalam islam yang sampai sekarang masih otentikdigunakan oleh umat Islam, yaitu: Mazhab Hanafi, Maliki, Hambali dan Syafi’i. Adapunkarateristik fiqih adalah sebagai berikut yaitu: sempurna, harakah, dan universal.Adapun model-model Penelitian Kajian Hukum Islam (fiqih) yaitu, Model Harun
Nasution, Noel J.Couslon dan Mohammad Atho Mudzhar.

DAFTAR PUSTAKA
Kodir,Koko Abdul.Metodologi Studi Islam,Pustaka Setia,Bandung:2014. Hal 153-156
Khoiriyah ,Memahami Metodologi Islam,Teras,Yogyakarta:2013 hal 130-189
www.lifeskillppdnsmg.blogspot.com 13 juni 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar